Jakarta,Milezone.id-Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading dan Mengamankan 5 orang Tersangka dari 2 kelompok berbeda yang melibatkan anak dibawah umur.
Tiga tersangka berinisial, JYD (29), ASP (16)anak dibawah umur, dan MSY (23), ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis,23 Oktober 2025.
Penangkapan 3 Tersangka Komplotan Curanmor tersebut,atas laporan dari korban (N),yang kemudian Tim Reskrim polsek Kelapa Gading,yang dipimpin Kanit Rekrim AKP Kiki Tanlim,melakukan penyelidikan dan menangkap Ketiga Pelaku.
Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa para tersangka mencuri motor korban saat terparkir di depan rumah.
“Korban yang baru saja pulang kerja dan beristirahat mendengar suara dan cahaya lampu di depan rumah, kemudian melihat kedua tersangka membawa kabur motor korban.”Kata Kompol Seto Handokl Putra,Dalam konfrensi press di halaman Mapolsek Kelapa Gading,Selasa 28 Oktober 2025,Siang.
Dari pemeriksaan polisi,Pelaku menjual motor hasil curiannya di wilayah Tanah Merah,Selain di kelapa gading,para pelaku juga beraksi di wilayah Cilincing.
“Dari hasil.penyelidikan dan penyidikan,hasil curian tersebut dijual di tanah merah.”Ucap kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading,AKP Kiki Tanlim.
Polsek Kelapa Gading juga mengungkap kasus pencurian motor milik seorang wanita di Jalan Boulevard Raya Blok TT 2 Kelapa Gading Jakarta Utara,pada Sabtu,17 Oktober 2025.
Dua tersangka berinisial AA (17) dan MM (19), terlibat dalam kasus ini. Mereka mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di depan rumah dan pinggir jalan.
“Modus Operandi komplotan ini yakni mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di depan rumah dan pinggir jalan,dan menjalankan aksinya Menggunakan kunci T dan kunci yang sudah dimodifikasi.”Ujar Seto.
Barang Bukti yang Disita dari Para tersangka diantaranya adalah, 2 sepeda motor,1 milik korban dan 1 milik tersangka,1 kunci letter T,1 mata kunci yang sudah dilancip, dan 1 buah magnet,Sendal yang digunakan pelaku saat beraksi dan juga beberapa telepon genggam.
Polisi menjerat para tersangka dengan ancaman Hukuman Pasal 363 ayat (1) KUHP ke 4e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Sementara itu dua lainnya yang berstatus anak dibawah umur berhadapan dengan hukum diserahkan ke Unit PPA Polres Jakarta Utara.
Dalam kesempatan ini Polisi juga menyerahkan barang bukti motor yang berhasil diamankan dalam kasus ini kembali ke korban.
Polisi menghimbau masyarakat untuk memasang kunci ganda kendaraan dan orang tua untuk mengawasi anaknya.
“Polsek Kelapa Gading menghimbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkir kendaraannya dan memberikan kunci ganda.Pihaknya juga mengimbau orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak menjadi pelaku kejahatan,Pungkas Seto.(KIN)






