MILEZONE.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kepastian tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (22/11/2023) malam.
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade menjelaskan, Firli diduga terlibat dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap yang terkait dalam penanganan kasu hukum di Kementerian Pertanian (Kementan). Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli telah menjalani pemeriksaan dua kali di Bareskrim Polri, yakni pada akhir Oktober dan pertengahan November lalu. Polda Metro Jaya juga telah memeriksa puluhan saksi dan ahli yang telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangannya dalam tahap penyidikan.
Firli Bahuri diancam dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status pemerasan yang diduga dilakukan Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Saat itu, Ade Safri Simanjuntak menyebut peningkatan ke penyidikan itu dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.
Dugaan pemerasan itu, bersamaan dengan peningkatan kasus korupsi di Kementerian Pertanian ke penyidikan oleh KPK. Berbarengan dengan itu juga beredar foto yang diduga pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul. Firli sendiri sempat mangkir dari panggilan polisi hingga dua kali, yakni pada 7 November dan 14 November saat penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan. Belakangan, Firli itu baru memenuhi panggilan penyidik pada 15 November 2023.
Firli Bantah Lakukan Pemerasan. Saat menggelar konferensi pers penahanan mantan Wali Kota Bima pada Kamis (5/9/2023), Firli tanpa ditanyakan wartawan membantah melakukan pemerasan pada kasus korupsi di Kementan. Firli lantas menyingung soal adanya sejumlah pihak yang mencatut lembaga antikorupsi, bahkan mengaku pimpinan KPK, kemudian menghubungi kepala daerah hingga menteri.