Hardnews

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Dalam 6 Bulan Ungkap 58 Kasus Narkoba Rp37 Miliar, 67 Tersangka Diciduk

Jakarta,Milezone.id – Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus sepanjang semester pertama tahun 2026. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 58 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan total 67 tersangka diamankan.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian penting aparat kepolisian dalam upaya menekan peredaran narkoba di kawasan pelabuhan dan wilayah Jakarta Utara yang selama ini dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi sebagai jalur distribusi barang ilegal.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mendukung program pemerintah serta kebijakan nasional pemberantasan narkotika.

“Dalam rangka mendukung seluruh program Bapak Presiden, kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berkomitmen melakukan pengungkapan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika jenis apa pun di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar AKBP Aris Wibowo saat konferensi pers, Kamis (12/6/2026).

Dari total perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 15 kasus telah memasuki tahap II dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan jaringan.

Dalam operasi pemberantasan narkoba tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti dengan jumlah yang cukup signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 3.201,56 gram bruto, ganja 55,35 gram bruto, tembakau sintetis 15,2 gram bruto, 25 butir ekstasi, serta 5.529 butir obat keras tertentu. Selain itu, polisi juga menyita berbagai jenis obat berbahaya seperti Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Clonazepam, dan sejumlah obat keras lainnya sebanyak 1.260 butir.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif petugas melalui penyelidikan berkelanjutan, pemetaan wilayah rawan, serta pengembangan terhadap setiap jaringan yang berhasil terdeteksi.

“Kami tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Setiap informasi yang diperoleh dari tersangka terus kami dalami guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok,” ujar AKP Trendy Habibie.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah peredaran obat keras tertentu dengan barang bukti awal sebanyak 333 butir yang melibatkan tersangka berinisial R. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil mengungkap jaringan yang sama dengan tambahan barang bukti sebanyak 5.095 butir serta menangkap tiga tersangka lainnya berinisial RB, MR, dan WT.

Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah pengungkapan peredaran obat keras ilegal dengan barang bukti sebanyak 100 butir yang melibatkan tersangka berinisial HS.

Sementara itu, dalam pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu, petugas berhasil menangkap tersangka SM di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, dengan barang bukti mencapai 968 gram bruto. Pengembangan terhadap kasus tersebut kemudian mengarah pada jaringan yang lebih luas hingga akhirnya polisi kembali menyita 2.072,17 gram bruto sabu dan menangkap dua tersangka lain berinisial PH dan FM di wilayah Jakarta Barat.

Menurut AKP Trendy Habibie, pengungkapan jaringan sabu tersebut menunjukkan bahwa para pelaku terus berupaya mencari berbagai cara untuk mengedarkan narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi terkait.

“Peredaran narkoba memiliki pola yang terus berubah. Oleh sebab itu, kami akan meningkatkan langkah-langkah deteksi dini, memperkuat pengawasan, dan memperluas kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar ruang gerak para pelaku semakin sempit,” katanya.

Para tersangka yang berhasil diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah peraturan lain yang mengatur peredaran obat-obatan terlarang.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan penyitaan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya tersebut diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Dari seluruh barang bukti yang berhasil disita, diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 67.000 jiwa apabila barang tersebut lolos dan beredar di masyarakat,” ungkap AKBP Aris Wibowo.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh penetapan hukum. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 5.219 butir obat keras tertentu dan 2.062,17 gram sabu, sementara sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk kebutuhan pembuktian dalam proses persidangan.

Menutup keterangannya, AKBP Aris Wibowo mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Apabila memiliki informasi terkait tindak pidana narkotika, silakan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110. Perang terhadap narkoba belum selesai. Kami tidak akan berhenti melawan, dan negara tidak boleh kalah,” tegasnya.(Khairul)

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *