Hardnews

Bertemu KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kesiapan TNI-AD Hadapi Pemilu 2024

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kesiapan TNI-AD Hadapi Pemilu 2024

MILEZONE.ID – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kesiapan TNI (Tentara Nasional Indonesia) Angkatan Darat (AD) dalam menghadapi Pemilu 2024.

Dia juga menegaskan, TNI dan Polri memegang peran yang sangat penting dalam menciptakan Pemilu 2024 yang damai dan bahagia. Selain sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemilu, netralitas anggota TNI dan Polri harus dijaga ketat.

“Netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia. Sebagai institusi negara yang bertugas menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, TNI harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, usai bertemu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Jakarta, Selasa (5/9/23).

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kesiapan TNI-AD Hadapi Pemilu 2024
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia. (Foto: Instagram @bambang.soesatyo)

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Keamanan ini menjelaskan, netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu merupakan amanah reformasi yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri serta Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

UU Nomor 34 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi Anggota Legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya.

“Pasca reformasi UU Nomor 34 Tahun 2004 merupakan undang-undang pertama yang mengatur netralitas TNI. Salah satu tuntutan pokok reformasi adalah netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu. TNI harus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” tambah Bamsoet.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Bambang Soesatyo (@bambang.soesatyo)

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menjelaskan, secara tegas UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur apabila ada anggota TNI yang ingin menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis, ataupun maju dalam Pemilu.

Maka disebutkan mereka terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI. Netralitas TNI dan Polri ini juga akan menentukan kualitas demokrasi bangsa Indonesia.

“Menanamkan serta memantapkan karakter netralitas kepada setiap anggota TNI harus dimulai semenjak awal masuk di militer hingga nanti lepas dari kedinasan. Profesionalisme dan netralitas TNI harus diwujudkan dalam bentuk kelembagaan, reformasi birokrasi serta perubahan sikap mental dan perilaku,” tukas pria kelahiran Jakarta, 60 tahun silam itu.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *