Jakarta,Milezone.id – Seorang pemuda berinisial MGR (22) ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (8/4/2026) di sebuah toko kosmetik di Gang Burung Dalam, kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat keras golongan G tanpa izin edar. Di antaranya 50 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, serta ratusan butir pil lain yang telah dikemas dalam plastik kecil siap edar. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp260.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka,” ujar AKP Egy Irwansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
Polsek Metro Tamansari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Khairul)






