Hardnews

Tawuran Viral di Tamansari, Polisi Tangkap 3 Remaja dan Sita Sajam,Miras hingga Sabu

Jakarta,Milezone.id – Aksi tawuran remaja yang sempat viral di media sosial di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, akhirnya berhasil diungkap polisi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih buron dalam kasus yang terjadi pada kamis (26/03/2026) di daerah Krukut, Taman Sari,Jakarta Barat.

Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengatakan telah mengamankan tiga remaja Perlaku tawuran berinisial ZA (18), MF(19), dan RS (18) terkait kepemilikan senjata tajam,Satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan melalui media sosial.

Para pelaku diamankan di lokasi berbeda, Penangkapan salah satu pelaku, MF, berlangsung dramatis. Ia ditangkap saat tertidur di kamar rumahnya tanpa perlawanan. Sementara dua pelaku lainnya diamankan di lokasi berbeda, termasuk penyitaan senjata tajam yang disembunyikan di balik gerobak pedagang dekat lokasi kejadian.

“Dari kejadian ini, kami menetapkan tiga tersangka kepemilikan senjata tajam dan satu tersangka penghasutan melalui media sosial,” kata Kompol Bobby M. Zulfikar,kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Kompol Bobby mengungkap motif tawuran tersebut bukan dilatarbelakangi konflik, melainkan untuk mencari eksistensi dan pengakuan di lingkungan pergaulan.

“Motifnya hanya untuk unjuk gigi dan mencari pengakuan. Mereka mengonsumsi miras sebagai pendorong keberanian,” kata Bobby.

Polisi menyita barang bukti berupa tujuh bilah senjata tajam, puluhan botol minuman keras jenis arak Bali.

Dan dari hasil tes urine diketahui para pelaku positif mengonsumsi narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah,mengatakan satu Tersangka yang di tangkap berinisial ZA saat di geledah didapati barang bukti dua paket sabu seberat 1,48 gram.

“Dari pengakuan ZA diketahui narkoba di edarkan kepada kalangan anak muda di wilayah Krukut dan sekitarnya,” ujarnya.

Polisi masih memburu lima pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu ketiga pelaku yang mayoritas bukan berstatus pelajar itu dijerat pasal kepemilikan senjata tajam, penyalahgunaan narkoba, serta tindak kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(Khairul)

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *