Jakarta,Milezone.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelaku perundungan atau bullying yang terjadi di wilayah ibu kota. Bahkan, pelajar yang terbukti melakukan aksi perundungan terancam kehilangan berbagai fasilitas bantuan pendidikan yang selama ini diberikan pemerintah, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Penegasan tersebut disampaikan Pramono Anung sebagai respons atas kasus perundungan yang terjadi di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurutnya, tindakan perundungan tidak bisa dianggap sebagai kenakalan biasa karena berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban.
“Siapa pun yang melakukan bullying di Jakarta, akan kami ambil tindakan setegas-tegasnya. Kalau bagi warga misalnya dia pelajar dan dia pemegang Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, maka yang seperti itu kita tarik KJP maupun KJMU-nya,” tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (11/6/2026).
Pramono menilai, pemberian bantuan pendidikan dari pemerintah harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan perilaku yang baik dari para penerimanya. Karena itu, pelajar yang terbukti melakukan perundungan tidak layak mendapatkan fasilitas pendidikan yang dibiayai oleh negara.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh anak-anak serta remaja di Jakarta, baik di lingkungan sekolah maupun ruang publik.
Selain pemberian sanksi administratif berupa pencabutan bantuan pendidikan, Pemprov DKI juga meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi terjadinya aksi perundungan.
Pramono mengaku telah menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Satpol PP, serta jajaran pemerintah daerah lainnya untuk memperketat pengawasan di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya remaja dan rawan terjadinya tindakan kekerasan maupun perundungan.
“Kami akan mengambil tindakan setegas-tegasnya. Kalau ada warga, misalnya dia pelajar dan pemegang KJP atau KJMU, maka yang seperti itu akan kami tarik KJP maupun KJMU-nya. Saya sudah menyampaikan kepada dinas terkait, terutama Dinas Pendidikan, termasuk Satpol PP dan sebagainya, untuk ruang dan tempat-tempat yang dilakukan perundungan seperti itu Pemerintah DKI Jakarta tidak memberikan toleransi sama sekali,” ujar Pramono.
Kasus perundungan yang terjadi di Taman Kramat Pulo menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berlangsung di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.
Pemprov DKI pun meminta aparat terkait untuk segera melakukan penanganan dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut agar tidak terulang kembali.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus perundungan yang melibatkan pelajar maupun remaja di Jakarta masih kerap ditemukan. Bentuknya beragam, mulai dari intimidasi verbal, kekerasan fisik, hingga tindakan mempermalukan korban melalui media sosial. Fenomena ini dinilai memerlukan penanganan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga edukatif dan preventif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperkuat program pendidikan karakter di sekolah-sekolah serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar di luar jam belajar. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka perundungan sekaligus membangun budaya saling menghormati di kalangan generasi muda.
Pramono menegaskan bahwa Jakarta harus menjadi kota yang aman bagi seluruh warganya, terutama anak-anak dan pelajar. Oleh karena itu, setiap bentuk perundungan akan ditindak tanpa pandang bulu.
“Pemerintah DKI Jakarta tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap praktik bullying. Semua pihak harus bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak kita,” kata Pramono.
Dengan kebijakan tegas tersebut, Pemprov DKI berharap muncul efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi peringatan bahwa tindakan perundungan bukanlah perilaku yang dapat ditoleransi dalam kehidupan bermasyarakat maupun dunia pendidikan.(Khairul)






