Jakarta,Milezone.id -Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial F dan B ditangkap setelah diketahui menjalankan modus distribusi narkoba dengan cara berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sabu dengan total berat bruto mencapai 2.072,17 gram atau lebih dari 2 kilogram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang diduga berlangsung di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap target yang dicurigai.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku menggunakan pola pergerakan yang dinamis untuk mengelabui aparat penegak hukum. Mereka berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain sebelum melakukan transaksi atau pengiriman barang haram.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, menjelaskan bahwa tim sempat mengikuti pergerakan target yang berpindah dari sejumlah wilayah di Jakarta.
“Peredaran dilakukan dengan modus berpindah-pindah tempat. Awalnya target berada di area Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian saat dilakukan penyelidikan berpindah ke daerah Cempaka Putih, lalu kembali bergerak ke wilayah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat,” ujar AKP Trendy Habibie, Kamis (11/6/2026).
Setelah melakukan pengintaian secara intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni F dan B. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka F terlebih dahulu.
Dalam pemeriksaan awal, F mengakui dirinya tidak bekerja sendiri. Ia menyebut menjalankan aktivitas peredaran narkotika bersama rekannya yang berinisial B. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap B tidak lama kemudian.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap B, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi dua kantong paperbag. Di dalamnya terdapat paket-paket sabu yang telah dikemas untuk diedarkan.
AKP Trendy Habibie mengungkapkan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan total 11 paket sabu dengan berat keseluruhan lebih dari dua kilogram.
“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian ditemukan satu tas warna hitam yang di dalamnya terdapat dua kantong paperbag berisi 11 paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 2.072,17 gram bruto. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan lebih dari Rp2 miliar. Selain itu turut diamankan tiga unit handphone,” jelas AKP Trendy Habibie.
Dari hasil interogasi lanjutan, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas menerima dan mengantarkan barang. Mereka mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial B, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, paket sabu tersebut sebelumnya ditempel atau diletakkan di sekitar area SPBU Cempaka Putih sesuai arahan dari pengendali jaringan. Selanjutnya, barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang tidak mereka kenal di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku mendapatkan arahan dari seseorang berinisial B yang saat ini masih DPO. Barang tersebut diambil dengan sistem tempel dan rencananya akan diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Tamansari, Jakarta Barat,” kata Habibie.
Polisi menduga jaringan ini menerapkan sistem komunikasi tertutup dan memanfaatkan kurir yang tidak saling mengenal untuk memutus rantai informasi apabila salah satu pelaku tertangkap. Modus seperti ini kerap digunakan jaringan narkotika untuk mempersulit proses pelacakan hingga ke tingkat pengendali utama.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai kurir narkoba. Mereka mengaku telah dua kali menerima dan mengantarkan sabu atas perintah pengendali jaringan dengan imbalan sejumlah uang setelah pekerjaan selesai.
“Tersangka sudah dua kali menerima dan mengantar narkotika jenis sabu dan dijanjikan mendapat upah apabila pekerjaan tersebut berhasil diselesaikan. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO yang diduga sebagai pengendali jaringan,” tegas AKP Trendy Habibie.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 1.044 gram, sepuluh paket sabu ukuran sedang dengan total berat bruto 1.028,17 gram, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang diatur dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman penjara berat mengingat jumlah barang bukti yang disita tergolong besar dan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antarwilayah di Jakarta.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang masih buron. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.(Khairul)






