MILEZONE.ID – Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 42 sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Acara penyerahan sertifikat Aset Pemprov Banten oleh Menteri ATR/BPN ini dihelat di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (27/7/2023).
Hadi Tjahjanto mengatakan, jumlah sertifikat yang diserahkan di wilayah Provinsi Banten sebanyak 303.
Pemberian sertifikat ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengantisipasi penyalahgunaan aset yang berakibat pada permasalahan hukum.
“Untuk itu tujuan kami menjadikan Kota lengkap yang terdata asetnya terealisasi sehingga tidak ada tumpang tindih yang menyebabkan permasalahan,” ujar Hadi Tjahjanto.
Dia menambahkan, dengan diserahkannya sertifikat aset itu diharapkan masyarakat Provinsi Banten mampu memiliki rasa aman dan kepastian hukum hak atas tanah terhadap aset-aset Barang Milik Daerah (BMD) maupun aset Barang Milik Negara (BMN).
“Fungsi pemerintah daerah adalah bagaimana caranya membantu menunjukkan dimana aset-aset pemerintah daerah itu berada,” imbuhnya.
Tak hanya itu, pada kesempatan tersebut Hadi Tjahjanto juga mengajak Pemda menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menarik investor agar lebih meningkatkan investasinya.
Sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang dikolaborasikan antara Pemda dan masyarakat melalui penyelesaian dan penyerahan sertifikat tanah ini.
“Semoga semua bisa diselesaikan sehingga investor bisa diberikan kemudahan dan kepastian hukum,” ungkapnya.
“Untuk itu masyarakat Banten yang dinilai sangat produktif kita bantu untuk menyelesaikan sertifikatnya,” terang Hadi Tjahjanto.
Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, program ini membantu optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah serta mengakselerasi legalitas tanah di Provinsi Banten.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini telah mengakselerasi legalitas tanah di Provinsi Banten,” ucap Al Muktabar.
Dia menambahkan, sertifikat yang disampaikan ini sangat membantu dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah. Dengan adanya sertifikat ini, pemerintah daerah mampu melakukan pemanfaatan tanah yang lebih efektif sesuai kebutuhan pembangunan.
“Kami juga terus menata dan mengelola aset bersama-sama dalam upaya memenuhi segala hak dan kewajiban daerah itu,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Banten Sudaryanto, menyebutkan Provinsi Banten yang terdiri dari 4 Kabupaten, dan 4 Kota memiliki estimasi bidang tanah sebanyak 50 juta bidang dengan yang sudah terdaftar 37 juta bidang atau sebanyak 76 persen.
Dia juga menyampaikan, Provinsi Banten juga terus mengoptimalkan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Dimana pada 2023 ini, PTSL Provinsi Banten mencapai 124.134 bidang tanah yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.
“Tentunya ini kami mengharapkan dukungan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan PTSL di daerahnya masing-masing,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Sudaryanto menyampaikan ada 303 sertifikat bidang yang diberikan kepada Provinsi Banten. Sertifikat aset tersebut terdiri dari 42 aset Pemerintah Provinsi Banten, 89 aset Pemerintah Kabupaten, 97 aset Pemerintah Kota, 30 aset Perbendaharaan Daerah dan 45 aset BUMN.