MILEZONE.ID – Sektor perbankan nasional baru-baru ini dikejutkan dengan marak peredaran informasi di media sosial mengenai isu pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang disalahgunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online oleh oknum tertentu.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad memuji langkah cepat Bank Indonesia (BI) dalam menyiapkan mitigasi.
Hal itu disampaikan Kamrussamad usai menghadiri kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI ke Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Sabtu (7/10/2023).
“Pertama yakni langkah (BI) menutup barcode QRIS yang dimiliki dari merchant–merchant yang selama ini menjadi member (oknum penyalahguna QRIS untuk judi online) dan kemudian mengkoordinasikan dengan ASPI atau Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia,” ujar Kamrussamad.
“Kemudian untuk penutupan rekeningnya karena harus melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) maka harus dikoordinasikan dengan OJK dan APH,” lanjutnya.

Namun demikian, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, kedepannya dirinya selaku Anggota Komisi XI DPR RI akan terus mengawasi sejauh mana efektivitas dari berbagai langkah mitigasi yang telah ditempuh BI tersebut.
Termasuk, sejauh mana OJK dan APH bisa menindaklanjuti penutupan rekening. Dan sejauh mana OJK dan APH bisa memproses hukum terhadap penggunaan QRIS sebagai alat untuk bertransaksi dalam judi online.
“Efektivitasnya akan terus kita lihat dalam beberapa bulan ke depan. Jadi tinggal kita awasi terus supaya efektivitasnya bisa terwujud,” imbuh Kamrussamad.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendarta dalam rapat tersebut memaparkan BI sesuai kewenangannya akan mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk menghentikan kerjasama dan layanan dengan merchant QRIS yang memfasilitasi atau melakukan kegiatan perjudian serta membekukan QRIS milik merchant tersebut.
Selain itu, BI juga menginstruksikan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) sebagai pengelola National Merchant Repository QRIS untuk segera menghapus pendaftaran merchant yang teridentifikasi memfasilitasi atau melakukan tindak pidana perjudian sesuai dengan informasi dari PJP terkait.
“BI sesuai kewenangannya juga akan melakukan tindak lanjut pengawasan, termasuk pengenaan sanksi, terhadap PJP yang terbukti tidak memenuhi ketentuan di bidang sistem pembayaran,” jelas Fillianingsih.






