Jakarta,Milezone.id – Lahan Ruas Jalan Inspeksi Kali Sunter, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, diduga disalahgunakan sebagai lokasi parkir liar dengan omzet fantastis.
Berdasarkan pantauan dilokasi pada Kamis (8/1/2026), sepanjang sekitar dua kilometer ruas Jalan Inspeksi Kali Sunter terdapat sedikitnya dua titik yang dijadikan area parkir liar, khususnya untuk kendaraan roda dua. Dari informasi yang dihimpun, tarif parkir motor di lahan tersebut mencapai Rp7.000 per kendaraan.
Di lokasi terlihat Ratusan sepeda motor berjejer tiga hingga empat baris terparkir di sepanjang tanggul jalan inspeksi tersebut.Ironisnya, pungutan parkir tersebut tidak disetorkan sebagai retribusi daerah, melainkan diduga masuk ke kantong pribadi pengelola parkir ilegal.
Salah satu pengendara motor, Oemar (24), mengaku keberatan dengan tarif parkir yang dinilai cukup mahal. Ia bahkan terpaksa membayar secara non-tunai karena tidak membawa uang cash.
“Biayanya Rp7.000, mas. Tadi saya bayar pakai GoPay karena tidak ada uang tunai,” ujar Oemar saat ditemui di lokasi.
Sejumlah Pengendara lain juga menyayangkan praktik parkir liar yang sudah berlangsung lama dan memakan badan jalan inspeksi tersebut. Mereka menilai kondisi itu mengganggu fungsi jalan dan merugikan masyarakat.
Fredy (48), seorang pengendara mobil, mengatakan bahwa jika ruas Jalan Inspeksi Kali Sunter difungsikan sebagaimana mestinya, jalur tersebut bisa menjadi alternatif untuk mengurangi kemacetan.
“Kalau difungsikan sebagai jalan, ini bisa membantu mengurai kemacetan di Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading,” katanya.
Pengendara lainnya mengaku heran karena praktik parkir liar tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya penertiban serius dari pihak terkait. Padahal, bisnis parkir ilegal ini diperkirakan mampu menghasilkan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Unit Pengelola (UP) Perparkiran Jakarta Utara, Tumanggor, menegaskan bahwa aktivitas parkir di lokasi tersebut merupakan parkir liar dan tidak memberikan pemasukan ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta.
“Saya pastikan itu parkir liar dan tidak masuk ke kas daerah,” kata Tumanggor saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Sudin Sumber Daya Air yang diperuntukkan bagi irigasi atau jalan inspeksi. Pihaknya pun berjanji akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan mendorong tim lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penindakan,” pungkas Tumanggor.(Kin).






