Hardnews

Pejambret Tas Wanita Jemaat Gereja di Kelapa Gading Dilumpuhkan Polisi

Jakarta,Milezone.id – Satu dari dua pelaku penjambretan terhadap seorang wanita jemaat gereja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil dilumpuhkan petugas kepolisian. Pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di sekitar Ruko Gading Kirana Selatan, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Minggu (4/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban merupakan pasangan suami istri yang saat itu tengah menuju gereja untuk melaksanakan ibadah.

Menurut keterangan saksi mata, Warnoto, yang merupakan petugas keamanan setempat, korban datang bersama rombongan menggunakan mobil travel dan memarkirkan kendaraan di lokasi kejadian. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang dan langsung menarik paksa tas selempang milik korban.

“Korban sempat tarik-menarik dengan pelaku hingga akhirnya terjatuh,” ujar Warnoto dilokasi kejadian(08/01/2026).

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan akibat kejadian tersebut korban terseret sejauh kurang lebih tiga meter dan mengalami luka pada siku tangan kiri serta lutut kanan dan kiri.

Aksi penjambretan itu juga sempat terekam kamera dan viral di media sosial.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor berinisial M-D. Saat proses pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di kedua betis kakinya.

“Tindakan tegas terpaksa dilakukan karena tersangka melawan petugas saat dimintai keterangan terkait keberadaan rekannya,” jelas Kompol Seto dalam konfrensi perss di mapolsek kelapa gading,Kamis,(08/01/2026).

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, menambahkan penangkapan tersangka M-D dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan profiling berdasarkan laporan korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui M-D merupakan residivis kasus penjambretan yang pernah menjalani hukuman dua tahun penjara dan baru satu bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, rekan pelaku yang berperan sebagai joki berinisial R juga merupakan residivis dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil kejahatan berupa satu unit iPhone 16 Pro dijual oleh pelaku R di kawasan Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp2 juta. Uang tersebut kemudian dibagi rata masing-masing Rp1 juta dan digunakan untuk foya-foya serta membeli narkoba.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepasang sandal, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, tersangka M-D dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain serta seorang penadah berinisial RFA yang masih berstatus buron.(Kin).

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *