Hardnews

Istana Angkat Bicara Soal Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak

Presiden Jokowi menegaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik dan politik yang dibolehkan oleh undang-undang untuk berkampanye, asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Kata Istana Terkait Pernyataan Jokowi yang Mengizinkan Presiden Kampanye dan Berpihak"

MILEZONE.ID – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menilai pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa presiden memiliki hak untuk berkampanye dan memihak telah banyak disalahartikan.

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024 telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses,”  kata Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Menurutnya, Presiden Jokowi hanya merespons pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses. Dalam pandangannya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 281 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang pemilu, presiden boleh berkampanye. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu tidak menggunakan fasilitas jabatan dan cuti di luar tanggungan negara.

Ari juga menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Dia juga menambahkan bahwa presiden sebelumnya juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai tersebut.

Selain itu, dalam pernyataannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti aturan main. Jika aturan memperbolehkan, maka boleh dilakukan, namun jika aturan melarang, maka tidak boleh dilakukan.

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik dan politik yang dibolehkan oleh undang-undang untuk berkampanye, asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Hak demokrasi dan politik setiap orang harus dihormati. Namun, harus diingat bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti aturan main dalam berdemokrasi,” jelasnya.

Dengan demikian, pernyataan Presiden Jokowi bukanlah hal baru karena koridor aturan terkait hal ini sudah ada dalam Undang-Undang Pemilu dan juga praktik politik sebelumnya. Presiden hanya menegaskan kembali pentingnya mengikuti aturan main dalam berdemokrasi.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *