Hardnews

Catat! Tilang Uji Emisi Diterapkan Mulai 26 Agustus, Sanksi Denda Rp500 Ribu Siap Menanti

Tilang Uji Emisi Diterapkan Mulai 26 Agustus

MILEZONE.ID – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengumumkan uji emisi akan masif dilakukan mulai Sabtu, 26 Agustus 2023.

Jika tak lolos uji emisi, maka masyarakat akan diberi peringatan hingga terancam ditilang.

Razia uji emisi ini adalah upaya pemerintah mengurangi polusi udara di Jakarta.

“Kami akan ikut andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dilansir dari laman NTMC Polri, Rabu (23/8/2023).

“Akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran sampai mungkin penilangan,” tambahnya.

Tilang Uji Emisi Diterapkan Mulai 26 Agustus
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengumumkan uji emisi akan masif dilakukan mulai Sabtu, 26 Agustus 2023. (Foto: NTMC POlri)

Latif mengatakan, Kepolisian akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan penilangan.

“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka, nah kami akan lakukan membantu penilangan. Ada (pasalnya),” imbuh Latif.

Mekanisme penilangan, lanjut Latif, tak berbeda dengan jenis tilang lainnya. Namun Kepolisian akan mengutamakan lokasi yang bisa melakukan uji emisi.

Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, Latif mengatakan terancam ditilang dengan denda mencapai Rp250-500 ribu.

“Nanti kita lihat, karena Jakarta ini kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jakarta bisa. Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” cetusnya.

“Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 itu sudah mulai dilakukan,” tukas Latif.

 

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *