Hardnews

27 November 2024 jadi Hari Libur Nasional, Pekerja yang Masuk Dihitung Lembur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sehubungan dengan itu, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan Rabu (27/11/2024) besok sebagai Hari Libur Nasional. 

Keputusan ini bertujuan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia agar dapat menunaikan hak pilih mereka dalam pemilihan tersebut.

Pekerja Dihitung Lembur 

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan bagi pekerja pada hari pemungutan suara.

Dalam SE tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bagi perusahaan yang tetap beroperasi pada hari tersebut, pengaturan jadwal kerja harus disesuaikan agar tidak menghalangi karyawan menggunakan hak pilihnya.

Pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” demikian bunyi keputusan kesatu Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 21 November 2024.

Tiga poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan adalah:

  • Pertama, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mencoblos, meskipun jadwal kerja tetap berjalan.
  • Kedua, bagi pekerja yang terjadwal bekerja pada hari tersebut, perusahaan harus mengatur ulang jadwal agar tidak menghambat partisipasi dalam pemilihan.
  • Ketiga, pekerja yang masuk pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *