Foto : IG @rizkyfebian
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menyatakan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja pada 10 Mei 2024 lalu tidak sah. Wali nikah Mahalini dianggap tidak sesuai rukun nikah.
Saat itu, Mahalini Raharja diwakili Ustadz Yahya sebagai wali hakim. Ia tidak punya wali nikah dari keluarga karena berstatus mualaf.
Keberadaan Ustadz Yahya sebagai wali hakim ini lah yang bertentangan dengan rukun nikah. Mestinya, wali hakim berasal dari KUA yang menaungi wilayah lokasi pernikahan.
“Menurut undang-undang, yang ditunjuk sebagai wali hakim adalah menteri agama yang mendelegasikan pelaksanaannya ke kepala KUA,” terang Suryana.
Hal ini lah yang kemudian membuat isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak karena tidak memenuhi rukun nikah.
Putusan tersebut membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pun belum diakui negara. Suryana menyebut, satu-satunya cara agar pernikahannya diakui adalah dengan menikah ulang.
Sebelumnya, pasangan ini resmi menikah pada 10 Mei 2024 lalu. Prosesi ijab kabul dan resepsi digelar di Hotel Raffles, Jakarta.
Namun, beberapa bulan setelahnya, keduanya justru diharuskan kembali berurusan dengan Pengadilan Agama Jaksel karena kendala administrasi pernikahan.
Keduanya pun mengajukan isbat nikah demi mengesahkan pernikahannya di pengadilan agama.
Pada Senin (18/11) lalu, keduanya memenuhi panggilan sidang isbat nikah atau pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jaksel. Mereka hadir didampingi kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto.
Namun demikian, isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini kemudian ditolak oleh majelis hakim.