MILEZONE.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan Sosialisasi Layanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pelaksana, di Aula Ruang Rapat Gedung 3, Puspemkot Tangsel, pada Senin (11/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyampaikan Sosialisasi Layanan Informasi PPID dan PPID Pelaksana ini menjadi acuan untuk para perangkat daerah di Tangsel untuk saling berkoordinasi dalam meningkatkan sistem kualitas layanan informasi publik.
“Sesuai dengan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemkot Tangsel untuk memberikan pelayananan ketersediaan informasi publik setiap saat, berkala dan merata. Tentu seluruh OPD untuk saling berkoordinasi dengan PPID pelaksana dalam mendorong kualitas layanan informasi publik,” ujar Pilar Saga.
Menurutnya, sudah menjadi tuntutan seluruh perangkat daerah untuk memberikan yang terbaik di Provinsi Banten dalam menjamin keterbukaan informasi publik bagi seluruh warga Tangsel. Dia meminta seluruh perangkat daerah bisa fokus dalam menjalankan terkait layanan informasi publik ini.
“Karena kita juga dituntut untuk selalu menjadi yang terbaik di Provinsi Banten, kita tunjukan kinerja kita yang terbaik ini. Setiap OPD harus menjadi contoh hingga bisa menjamin keterbukaan informasi publik untuk seluruh warga,” lanjutnya.
“Kita dorong masyarakat Tangsel untuk menjadi masyarakat yang pintar dan cerdas dalam menghadapi kecepatan digitalisasi dan teknologi,” tambah Pilar Saga.
Maka dari itu, dia berharap seluruh perangkat daerah di Tangsel bisa mengaplikasikan keterbukaan layanan informasi publik untuk mengatasi permasalahan informasi yang ada di lingkungan Tangsel.
“Yang sudah sempat saya koordinasikan dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, bahwa dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh OPD bisa berkoordinasi dalam mengaplikasikan layanan informasi publik ini. Jadi segala sesuatu itu harus dikoordinasikan. Dishub Tangsel mungkin bisa gunakan program ini untuk mengatasi polusi udara, kita informasikan ke masyarakat,” imbuh Pilar Saga.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Tati Suryati menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga melaporkan jumlah informasi permohonan oleh masyarakat yang masuk secara offline dan online.
“Dalam menghadapi dinamika kehidupan, tujuan dari sosialisasi ini yaitu meningkatkan pemahaman terkait pelayanan informasi publik sesuai aturan standar keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
“Sejumlah permohonan dan informasi yang sudah berjalan, secara offline saat 2018 masuk permohonan sebanyak 24, tahun 2019 sebanyak 13, tahun 2020 sebanyak 31, tahun 2021 sebanyak 18, tahun 2022 sebanyak 21,” tutup Tati.