MILEZONE.ID – DPR melaksanakan Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024.
Dalam Rapat Paripurna, Komisi III DPR menyampaikan laporan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2024.
Adapun hasil fit and proper test terhadap Calon Hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi terpilih menggantikan Dr. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A., yang akan memasuki masa pensiun pada 17 Januari 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Dijelaskan Adies, dalam pelaksanaan persiapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Hakim Konstitusi dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU), telah diumumkan delapan nama Calon Hakim Konstitusi yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi pada surat kabar nasional guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas.
Sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, terlebih dahulu para Calon Hakim Konstitusi mengambil nomor urut peserta, dilanjutkan dengan pembuatan makalah.
Namun, dalam pelaksanaannya Calon Hakim Konstitusi atas nama Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.H., tidak hadir pada saat pembuatan makalah dan pengambilan nomor urut.
Untuk itu, lanjut Adies dalam proses uji kelayakan dan kepatutan hanya diikuti tujuh Calon Hakim Konstitusi berdasarkan nomor urut.
Yakni Dr. Hj. Renny Halida Ilham Malik, S.H., M.H., Dr. Firdaus Delwimar, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Elita Rahmi, S.H., M. Hum., Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Dr. Haridi Hasan, S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh Calon Hakim Konstitusi pada Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/9/2023).
Pada Selasa, 26 September 2023, setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai, Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Pleno dalam rangka Pemilihan dan Penetapan terhadap tujuh Calon Hakim Konstitusi.
“Komisi III DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat menyetujui Calon Hakim Konstitusi atas nama Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., menjadi Hakim Konstitusi,” ujar Adies.

Ditegaskannya, dalam pemilihan Calon Hakim Konstitusi, Komisi III DPR RI mengutamakan kualitas Calon Hakim Konstitusi yang meliputi integritas, visi dan misi, serta kompetensi.
Atas dasar kriteria itu, Komisi III memilih dan menetapkan Calon Hakim Konstitusi.
Diharapkan Calon Hakim Konstitusi terpilih dapat menjadi Hakim Konstitusi yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus pengawal Konstitusi.
“Demikian laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi, guna ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada hari ini, dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk diangkat menjadi Hakim Konstitusi dari unsur lembaga DPR RI,” tambahnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kemudian bertanya kepada anggota Rapat Paripurna, yang terdiri dari anggota DPR, apakah nama tersebut dapat disetujui. Anggota DPR menyetujui Arsul Sani menjadi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih.
“Kepada Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi Tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Dasco dan disambut ‘setuju’ oleh anggota Rapat Paripurna.