Jakarta,Milezone.id – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah supermarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Yang mengejutkan, pelaku merupakan petugas keamanan atau sekuriti yang bekerja di tempat tersebut dan diduga telah menjalankan aksinya selama berbulan-bulan hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial I (44) kini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat setelah terbukti mencuri berbagai barang kebutuhan pokok dari lokasi tempatnya bekerja. Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami pihak supermarket diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, pelaku memanfaatkan statusnya sebagai karyawan untuk menghindari kecurigaan saat menjalankan aksinya. Dengan mengenakan seragam sekuriti dan bekerja seperti biasa, pelaku leluasa mengambil barang-barang dari dalam supermarket tanpa menimbulkan perhatian dari rekan kerja maupun pihak manajemen.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Februari 2026 atau sekitar lima bulan. Barang-barang yang dicuri kemudian dijual kembali, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online,” ujar AKP Sudrajat Djumantara, Kamis (18/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memiliki pola yang terbilang sederhana namun efektif. Ia mengumpulkan sejumlah barang sembako ke dalam keranjang belanja, kemudian memindahkannya ke dalam loker pribadi yang berada di area karyawan. Saat jam kerja berakhir, barang-barang tersebut dibawa keluar secara bertahap sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Penyidik menduga pelaku sengaja melakukan pencurian dalam jumlah kecil namun berulang kali agar aksinya tidak mudah terdeteksi. Modus tersebut berlangsung selama beberapa bulan hingga akhirnya pihak supermarket mulai menemukan adanya ketidaksesuaian stok barang yang cukup signifikan.
Kasus ini terungkap setelah manajemen supermarket mencurigai perilaku pelaku yang dianggap tidak lazim. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan internal dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap aktivitas sejumlah karyawan.
Hasil pendalaman internal mengarah kepada pelaku hingga akhirnya pihak perusahaan melaporkan temuan tersebut ke Polsek Tambora. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku memanfaatkan kelengahan situasi di tempat kerja untuk mengambil berbagai kebutuhan pokok yang kemudian dijual kembali. Sebagian uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara sebagian lainnya dipakai untuk bermain judi online.
AKP Sudrajat menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, terutama perusahaan yang mempekerjakan karyawan pada posisi yang memiliki akses terhadap barang maupun aset perusahaan.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang yang diberikan kepercayaan untuk menjaga keamanan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik judi online karena sering menjadi pemicu munculnya berbagai tindak kriminal demi mendapatkan uang secara instan,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Tambora. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya barang hasil kejahatan yang belum ditemukan maupun pihak lain yang mengetahui aksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai dampak buruk judi online yang kerap berujung pada tindakan melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.(Khairul)






