Jaarta,Milezone.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang terjadi di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Rabu, 26 November 2025.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Sungai Kendal, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing.
Korban, Tubagus Wawan Setiawan, saat itu tengah mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna cream. Tiba-tiba, ia dipepet dua pria berboncengan mengendarai Yamaha Nmax hitam. Para pelaku membentak dan memaksa korban berhenti. Ketika korban mencoba melaju untuk menghindar, pelaku mengejar dan melepaskan tembakan menggunakan softgun hingga mengenai topi korban.
Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian memepet kembali dan menyerang korban. Korban dipukul menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengenai bagian dada, serta ditembak menggunakan softgun hingga mengenai perut sebelah kanan. Dalam kondisi terancam, pelaku mengeluarkan ancaman, “Gue tembak mati lo!”. Korban akhirnya tersungkur di pinggir jalan, sementara motor miliknya dibawa kabur.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis, 27 November 2025 pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Unit II Satreskrim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial DF (25) di kawasan Tarumajaya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar STNK asli Honda Stylo warna cream Nopol B-4771-UFY,2 buah kunci kontak,1 lembar kuitansi DP pembelian motor dan 1 lembar invoice tagihan motor.
AKP Krisnha Narayana menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Tidak ada ruang gerak bagi pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti begal. Pasti akan kami kejar dan tangkap. Bila pelaku melakukan perlawanan atau membahayakan petugas maupun masyarakat, kami akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.(Khairul)






