MILEZONE.ID – Seorang hakim berinisial IS yang bertugas di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar telah dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Sanksi ini diberikan setelah IS menjalani sidang MKH yang kedua atas kasus perselingkuhan yang sama.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Desember 2020, IS telah dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun dalam sidang MKH. “IS yang saat itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh dengan seorang perempuan berinisial M. Saat itu, M mengajukan gugatan cerai dan IS adalah hakim anggota dalam perkara tersebut,” ujar Komisioner dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (24/1/2024).
Mukti menjelaskan bahwa IS juga terbukti memalsukan akta perceraian agar dapat berhubungan dengan M. “Istri IS selaku pelapor melaporkan perselingkuhan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA),” tambahnya.
Dalam sidang MKH pertama, IS mengajukan saksi meringankan yaitu istri terlapor yang juga sebagai pelapor dan bukti surat. IS juga menyampaikan pembelaannya secara lisan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf. Dia juga berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun, MKH tetap menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar.
Namun, IS kembali melakukan kesalahan yang sama dengan tetap berhubungan dengan M. Mukti menjelaskan bahwa pelapor yang masih merupakan istri sah dari IS bersama anak-anak mereka, membuntuti IS saat ia berkunjung ke rumah adik M pada tanggal 15 Juni 2022. “IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M yang juga berada di tempat tersebut,” jelasnya.
“Pelapor kemudian membuat laporan ke polisi pada tanggal 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan dan ke Bawas MA pada tanggal 30 Juni 2022 atas perselingkuhan tersebut. Pada akhir tahun 2023, pelapor dan IS resmi bercerai,” tambahnya.