Hardnews

Polisi Bongkar Peredaran Pil Koplo di Penjaringan, Dua Pengedar Diciduk

Jakarta,Milezone.id – Jajaran Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras golongan G yang meresahkan masyarakat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1.100 butir pil berbahaya dan mengamankan dua orang terduga pengedar dari lokasi berbeda.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi obat terlarang di wilayah pergudangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung bergerak dan melakukan penindakan,” ujar Agta dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).

Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan pergudangan Pluit Karang Karya Timur, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial MK dengan barang bukti hampir 900 butir obat keras golongan G, di antaranya Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 6 Februari 2026, polisi kembali melakukan pengembangan dan menggerebek lokasi kedua di wilayah Penjaringan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka FA beserta 245 butir obat keras siap edar.

Menurut Kapolsek, peredaran obat-obatan tersebut dinilai sangat berbahaya karena kerap disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja. Konsumsi pil golongan G disebut dapat memicu halusinasi serta menimbulkan rasa percaya diri berlebihan yang berujung pada tindakan kriminal.

“Obat ini sering disalahgunakan sebelum tawuran. Efeknya membuat penggunanya menjadi nekat dan agresif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Polisi saat ini masih memburu bandar utama dan jaringan pemasok yang diduga memanfaatkan jalur daring dalam mendistribusikan obat keras tersebut.

Aparat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus peredaran pil koplo di wilayah Penjaringan.(Khairul).

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *