Jakarta,Milezone.id – Aparat Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan jalanan selama periode Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Metro Jakarta Utara,Komisaris Besar Polisi, Erick Frendriz menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kriminalitas demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan enam tersangka. Masih ada sejumlah pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol. Erick dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan hasil curian. Empat unit sepeda motor berhasil diidentifikasi dan telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara kendaraan lain masih dalam proses pengembangan guna mengungkap jaringan penadah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara,AKBP Awaludin Kanur mengatakan salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah aksi curas dengan modus berpura-pura menjadi anggota polisi narkoba.
Kasus itu terungkap setelah adanya laporan korban kepada polisi. Tim Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku berinisial ORN (31) dan ATN (50).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan menghentikan korban di jalan sambil meneriakkan razia polisi. Salah satu pelaku memepet kendaraan korban, sedangkan pelaku lainnya menghadang dari depan sebelum merampas kunci motor korban.
“Pelaku mengaku sebagai polisi narkoba lalu membawa korban ke sebuah gang di kawasan Enggano, Tanjung Priok. Korban kemudian digeledah dan diminta menyerahkan uang,” kata AKBP.Awaludin.
Pelaku sempat meminta uang sebesar Rp3 juta setelah korban mengaku menggunakan narkoba. Namun karena korban tidak memiliki uang dan telepon genggamnya kehabisan baterai saat diminta menghubungi keluarga, korban akhirnya dibawa ke arah Bahari sebelum ditinggalkan di kawasan Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal terkait curanmor, curat, dan curas dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan terpantau CCTV, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.
“Jika mengalami tindak kejahatan atau kehilangan kendaraan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 agar petugas bisa segera bertindak,” tutup,Kapolres Metro Jakarta Utara,Komisaris Besar Polisi, Erick Frendriz.(Khairul)






