Hardnews

Polisi Bekuk Lansia Predator Anak di Tanjung Priok

Jakarta,Milezone.id-Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dan mengamankan pelaku K (55) di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok,Jakarta Utara.

 

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/1146/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Juni 2025. Peristiwa terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban.

 

Korban seorang anak perempuan berusia 7 tahun dan Pelaku Predator yang diketahui berinisial K (55),berkerja sebagai buruh harian merupakan tetangga korban.

 

Dari keterangan penyidik,pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan menengok saat korban sedang sakit. Saat itulah pelaku melakukan tindakan asusila dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.

 

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno G.S., S.I.K., M.H.

 

Barang bukti yang diamankan di perkara ini diantaranya,Hasil visum dari RSUD Tanjung Priok,Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan Satu stel pakaian korban.

 

Kini Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika terjadi hal mencurigakan atau tindak pidana,” tambah Kompol Onkoseno.

 

Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan,Penyidik juga telah melakukan pemberkasan, penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara.(KIN)

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *