MILEZONE.ID – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sudah berakhir.
Terdapat lebih dari 700 jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci pada musim haji tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia.
Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan asuransi bagi jamaah haji yang mengalami kecelakaan.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan, asuransi jamaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap.
Keluarga jamaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening milik almarhum-almarhumah saat melakukan pelunasan biaya haji.
“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jamaah,” kata Saiful di Jakarta, dikutip dapa Senin (7/8/2023).
“Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” lanjutnya.
Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jamaah haji yang meninggal dunia tahun ini.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag saat masih terus melakukan verifikasi data.
“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” tambah pria yang juga Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M itu.
Saiful menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jamaah meninggal dunia yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.
“Keluarga jamaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tukas Saiful.
Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji Indonesia 1444 H:
1. Jamaah meninggal dunia diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.
2. Jamaah meninggal dunia karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi.
3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen hingga 100 persen Bipih per Embarkasi.
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.
5. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama Embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.