Hardnews

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pendanaan PTNBH Kerja Sama dengan Pinjol untuk Bayar Kuliah

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pendanaan PTNBH Kerja Sama dengan Pinjol untuk Bayar Kuliah

MILEZONE.ID – Pemerintah diminta mengkaji ulang konsep pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yang melakukan kerja sama dengan pinjaman online (pinjol) untuk pembayaran kuliah.

Konsep tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang bentuk dan mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek merekomendasikan PTNBH untuk menghentikan kebijakan tersebut jika terbukti memberatkan mahasiswa.

Desakan itu disampaikannya merespons kasus pembayaran biaya kuliah dengan menggunakan pinjaman online yang terjadi di Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri,” kata Huda dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Tak hanya itu, Huda juga mendorong penyediaan skema baru dalam pembayaran kuliah bagi mahasiswa yang keberatan membayar selain menggunakan pinjol.

“Kami mendorong juga ada kajian untuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT,” sambungnya.

Di sisi lain, Huda membenarkan jika PTNBH memiliki kewenangan dalam menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa mandiri.

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Pendanaan PTNBH Kerja Sama dengan Pinjol untuk Bayar Kuliah
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. (Foto: Dep/nr)

Kendati demikian, merujuk Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTNBH harus menentukan UKT yang terjangkau masyarakat.

Huda juga menegaskan PTNBH tak boleh hanya terpaku kepada mahasiswa dalam mendapatkan sumber pendanaan.

“Saat ini sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan. Padahal, mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas menggali sumber pendanaan di luar APBN,” jelas dia.

Lebih lanjut, Huda menilai penggunaan pinjol dalam skema pembayaran UKT hanya menjadi jalan pintas yang merugikan mahasiswa.

Dia juga menilai skema tersebut dapat disalahgunakan oleh para mahasiswa untuk kepentingan lain.

“Kami menilai skema cicilan UKT dengan pinjol ini merupakan short cut yang merugikan mahasiswa. Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu mereka terpaksa mengambil opsi ini, bagi mahasiswa nakal opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ujungnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan,” urainya.

Sebelumnya, ITB mendapat sorotan di media sosial X lantaran menawarkan metode pembayaran kuliah dengan menggunakan platform pinjol.

Kepala Humas ITB Naomi Haswanto membenarkan kampusnya menggunakan lembaga keuangan untuk membantu pembayaran kuliah bagi para mahasiswanya.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *