MILEZONE.ID – Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mendukung upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memberantas judi online sampai ke akar-akarnya.
Dia meminta Kominfo untuk berkoordinasi dengan Kepolisian dalam upaya pemberantasan judi online.
“Kominfo tidak bisa sendiri. Ini harus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian karena ada pasal-pasal perjudian, bentuk-bentuk perjudian itu ada di KUHP-nya, sehingga jangan sampai nanti ada tumpang tindih atau overlap atau mungkin istilahnya kurang pengawasan,” kata Bobby di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (14/9/2023).
Koordinasi antar kedua lembaga ini, menurut Bobby, perlu segera dilakukan. Sebab, tindak perjudian merupakan ranah dari Kepolisian.
“Sehingga koordinasi antara dua lembaga ini saya rasa perlu disegerakan sehingga nantinya tidak hanya Kominfo yang menetapkan apakah ini bentuk judi online atau bukan, tetapi berkoordinasi juga dengan Kepolisian,” jelasnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyinggung adanya pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang juga menyinggung perjudian dalam format elektronik.
Sehingga dasar hukum pemberantasan judi online semakin diperkuat dengan berbagai aturan yang ada.
“Jadi di pasal Undang-Undang ITE yang juga selaras dengan pidana di dalam KUHP mengenai judi yang sudah dimasukkan judi itu dalam berbagai format termasuk dalam sistem elektronik,” tukas Bobby.