MILEZONE.ID – Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Pemerintah Indonesia mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024M sekitar Rp105 juta per orang, dengan alokasi penggunaan dana manfaat haji sebesar 30 persen dan 70 persen biaya dikenakan kepada calon jamaah.
Usulan formulasi tersebut didasarkan pada perhitungan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai upaya menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
“Nah ini rasionalitasnya harus (dijaga), saya mengatakan agar menggunakan pendekatan rasionalitas berapa yang harus (menggunakan manfaat dana haji) sehingga haji itu tidak memberatkan jamaah, tidak juga memberikan subsidi, seimbanglah,” ujar Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin.
Hal itu disampaikannya kepada awak media usai memberikan Orasi Ilmiah pada Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Nusantara (UNINUS) di Aula UNINUS, Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/11/2023).

Lebih lanjut, Wapres menyampaikan, dengan kebijakan sebelumnya yaitu nilai subsidi lebih dari 50 persen cukup menggerus manfaat dana haji yang saat ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Karena hasil dana haji itu tidak cukup untuk memberikan subsidi. Oleh karena itu maka harus dibatasi yaitu berapa persen subsidi itu,” tambahnya.
Wapres berharap, jumlah biaya haji yang harus dibayarkan calon jamaah harus dirapatkan dulu dengan DPR sehingga nantinya menghasilkan metode pembayaran yang terbaik dan tidak memberatkan masyarakat.
“Nah, ini yang diajukan oleh Kementerian Agama itu seperti itu 30 persen, misalnya jumlahnya menjadi 100 sekian itu saya kira nanti negosiasi di DPR, nanti ya misalnya bagaimana nanti kesepakatan itu apa subsidinya sekian saja dulu sedikit-sedikit tidak langsung jlek gitu, misalnya sampai turun sehingga tidak berat di jamaah tetapi juga jangan berat subsidi,” tukas Wapres.






