MILEZONE.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menyebut foto kesalahan cetak lembaran mushaf Al-Qur’an yang diterbitkan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) telah beredar berkali-kali di media sosial sejak 2022.
“Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan sejak pertama foto ini beredar pada April 2022,” ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Ahmad Fauzin, di Jakarta, Minggu (13/8/2023).
Sebelumnya, kembali beredar foto kesalahan cetak pada ayat 8 surat Al-Kahfi, yakni kata lajaa’iluuna tertulis lajaahiluuna. Foto yang beredar berupa lembaran Al-Qur’an halaman 294, disertai tanda panah warna biru yang menunjuk tulisan lajaahiluuna pada ayat 8 Surat Al-Kahfi.

Fauzin menyebutkan, pihaknya mencatat foto yang sama seperti ini setidaknya sudah beredar empat kali. Foto tersebut kali pertama beredar pada April 2022, lalu viral kembali pada Oktober 2022.
Kemudian, pada Sabtu (12/8/2023), kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Foto tersebut bahkan diunggah Menkopolhukam Mahfud MD di akun Twitter pribadinya @mahfudmd.
“Ini ada ini info Al-Qur’an salah cetak huruf pada Surat Al-Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf ‘ain (lajaa’iluuna) tercetak huruf ha’ (lajaahiluuna). Harap dicek. Jika benar maka Kemenag perlu menariknya dari peredaran karena penerbitnya ditash-hih oleh kemenag.” tulis Mahfud MD.
Ini ada ini info al-Qur’an salah cetak huruf pd Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf ‘ain (lajaa’iluuna) tercetak furuf ha’ (lajaahiluuna). Harap dicek. Jika benar maka Kemenag perlu menariknya dari peredaran karena penerbitannya ditash-hih oleh kemenag. pic.twitter.com/HkhV13MxMt
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) August 12, 2023
Fauzin mengungkapkan, mushaf Al-Qur’an yang di dalamnya ada kesalahan cetak ayat 8 surat Al-Kahfi itu adalah pesanan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi.
“Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun surat tanda tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah surat tanda tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi,” jelas Fauzin.

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an, LPMQ sesuai dengan kewenangannya, sejak April 2022, telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan sejak April 2022.
“Jika masyarakat masih menemukan mushaf Al-Qur’an yang terdapat kesalahan tersebut agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi untuk diganti dengan mushaf Al-Qur’an yang sudah benar,” tukas Fauzin.






