Jakarta, Milezone.id -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap praktik pembuangan sampah dan puing secara ilegal di kawasan Tanggul Muara Baru, Jakarta Utara. Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan lintas instansi guna menekan pencemaran lingkungan di wilayah pesisir tersebut.
Kegiatan ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polairud, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur kecamatan dan kelurahan setempat.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan menyusul meningkatnya laporan dan temuan pembuangan sampah liar yang berpotensi merusak ekosistem pesisir serta mengganggu ketertiban umum.
“Penertiban ini bukan hanya penindakan, tetapi juga upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terus berulang di kawasan Muara Baru,” kata Asep.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan langsung di lapangan dan mendirikan posko terpadu untuk mendukung proses penegakan hukum. Sejumlah titik strategis juga dipasangi spanduk larangan membuang sampah sesuai Pasal 130 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, akses keluar masuk kawasan diperketat dengan pemasangan portal dan kamera pengawas (CCTV) untuk memantau aktivitas kendaraan yang dicurigai membuang sampah secara ilegal.
Asep menjelaskan, sanksi bagi pelanggar bervariasi mulai dari administratif hingga pidana.
Untuk pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, pelaku dapat dikenai uang paksa maksimal Rp500 ribu.
Sementara itu, pelaku usaha yang mengelola sampah tanpa izin resmi dapat dikenakan denda administratif antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, serta diwajibkan mengurus perizinan sesuai ketentuan.
Penegakan hukum juga dilakukan melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh PPNS Satpol PP berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam hukuman kurungan paling lama 60 hari atau denda maksimal Rp20 juta.
Tak hanya itu, sanksi pidana yang lebih berat dapat diterapkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
DLH DKI Jakarta juga telah memulai proses pembersihan area Tanggul Muara Baru sejak Jumat (16/1). Diperkirakan sedikitnya 200 ton sampah harus diangkut guna memulihkan kondisi lingkungan pesisir.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha memiliki kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan. Dampak pembuangan sampah ilegal sangat merugikan lingkungan dan masyarakat,” tutup Asep.(Kin)






