Hardnews

Razia Stasioner Dini Hari,Polsek Tamansari Amankan Pemotor Pembawa Tramadol dan Hexymer

Jakarta,Milezone.id – Upaya Polsek Metro Tamansari dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang dan gangguan keamanan di wilayah Jakarta Barat kembali membuahkan hasil. Dalam razia stasioner yang digelar pada Kamis (18/6/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa obat keras golongan daftar G tanpa dokumen resmi.

Pria berinisial R.S. diamankan saat melintas di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam butir Tramadol dan enam butir Hexymer yang dibawa oleh pengendara sepeda motor Honda PCX tersebut.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si., mengatakan penemuan tersebut merupakan bagian dari hasil kegiatan preventif yang rutin dilakukan jajaran kepolisian untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan razia yang kami laksanakan secara rutin bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, peredaran obat-obatan keras tanpa izin, serta berbagai potensi gangguan keamanan lainnya. Dalam kegiatan kali ini, petugas mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa dapat menunjukkan dokumen atau izin yang sah,” ujar Kompol Bobby M. Zulfikar saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Razia yang berlangsung mulai pukul 01.00 WIB hingga 02.30 WIB itu dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPTU Sholikul H., S.H., dengan melibatkan personel Polsek Metro Tamansari bersama Unit Lalu Lintas. Kegiatan difokuskan pada pencegahan kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, serta barang-barang terlarang lainnya.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah kendaraan dan pengguna jalan yang melintas di depan Gedung Worcas Group. Petugas secara selektif memeriksa identitas pengendara maupun barang bawaan guna mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan wilayah.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menjelaskan bahwa Tramadol dan Hexymer termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter serta berada dalam pengawasan tenaga medis.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan berpotensi melanggar hukum. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul dan tujuan kepemilikan obat tersebut,” kata AKP Egy.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna memastikan sumber perolehan obat keras tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredarannya. Kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia rutin sebagai langkah antisipasi terhadap peredaran narkoba maupun obat-obatan berbahaya yang kerap menyasar kalangan remaja dan usia produktif.

Melalui kegiatan preventif yang dilakukan secara konsisten, Polsek Metro Tamansari berharap dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif sekaligus menekan angka penyalahgunaan obat keras di wilayah hukumnya.(Khairul)

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *