Hardnews

Hasil Tes Kesehatan, Ketua KPU: Tiga Pasangan Capres-Cawapres Sanggup Jalankan Tugas

Ketua KPU Sebut Tiga Pasangan Capres-Cawapres Sanggup Jalankan Tugas

MILEZONE.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan hasil tes kesehatan tiga bakal pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Hasil tersebut memperlihatkan jika mereka semua mampu menjalani tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

Hal itu disampaikan Hasyim usai menerima berkas hasil tes kesehatan ketiga bakal pasangan capres dan cawapres dari Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

“Pada kesempatan pertama, yang hadir di kantor KPU mendaftar dan juga konsekuensinya, kemudian kesempatan pertama dilakukan pemeriksaan kesehatan yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Menurut hasil pemeriksaan disimpulkan mereka mampu menjalankan tugas sebagai (calon) presiden dan wakil presiden. Yang kedua dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Hasyim.

Selanjutnya, untuk hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tim dokter RSPAD Gatot Soebroto juga menyimpulkan keduanya mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wapres, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Hal serupa juga didapat dari hasil tes kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hasilnya, menunjukkan keduanya mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Sabtu (21/10/2023) dan Minggu (22/10/2023). Sedangkan pemeriksaan kesehatan bagi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilakukan pada Kamis (26/10/2023).

Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan KPU pada 13 November 2023. Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan pasangan calon presiden atau wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *