Hardnews

Prabowo-Gibran Menangi Pilpres versi KPU dan MK

Prabowo-Gibran Menangi Pilpres versi KPU dan MK

MILEZONE.ID – Pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi memenangi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Dalam pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, pada Senin, 22 April, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Dalam kesempatan yang sama, lembaga pengawal konstitusi itu juga memutuskan menolak gugatan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

MK menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum, untuk seluruhnya.

Terhadap putusan itu, tiga hakim konstitusi juga mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu AMIN. MK menilai, permohonan Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” imbuh Suhartoyo.

Putusan ini diambil setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH), tak ditemukan kata sepakat.

Setelah RPH buntu, voting dilakukan. Hasilnya, lima hakim setuju menolak permohonan pemohon.

Sementara tiga hakim lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Ketiga hakim tersebut juga berbeda pendapat dalam putusan permohonan Ganjar-Mahfud.

Dengan putusan ini, Prabowo-Gibran resmi dinyatakan memenangkan Pilpres versi Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Prabowo-Gibran ditetapkan memenangi Pilpres KPU RI. Penetapan dilakukan setelah KPU menyelesaikan Rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres 2024.

Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024).

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *