Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering senilai Rp5 triliun. Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. MS (Ketua Kadin Kota Cilegon)
2. IA (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri)
3. RJ (Ketua HNSI Cilegon)
*Pemaksaan dan Pengancaman*
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ketiga tersangka melakukan pemaksaan dan pengancaman terhadap pihak PT Chengda untuk memberikan proyek kepada Kadin Cilegon dan HNSI. IS menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda, RJ mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan, dan MS terlibat dalam pemaksaan proyek dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek.
*Proses Hukum*
Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. “Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan. Dengan demikian, Polda Banten menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga iklim investasi di Banten.