MILEZONE.ID – Legislator mengkritik penyediaan cicilan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa melalui skema pinjaman online (pinjol) oleh kampus, terutama Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Pinjol masuk kampus saya sangat menyayangkan sekali. Harusnya pihak kampus atau Pemerintah memiliki solusi lain. Ini fenomena tidak baik. Entah itu pinjol resmi atau tidak, banyak mudaratnya,” ujar Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/2/2024).
Pria akrab disapa Yoyok Sukawi itu, memberikan sejumlah usulan, di antaranya memberlakukan relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa.
“Harusnya ada relaksasi. Seperti bisa dibayarkan berapa kali atau diliburkan dulu karena memang saat ini ekonomi masih sulit. Jangan anggap mahasiswa konsumen (pinjol), mereka ini pelajar masa depan bangsa,” tambah Yoyok Sukawi.
“Selain itu perbanyak juga beasiswa seperti KIPK dan nanti saya akan mengusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mitra kami di Komisi X,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) termaktub pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga.
“Jadi, jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga,” terang Yoyok Sukawi.
Sebelumnya, ramai kabar kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) berkolaborasi dengan Danacita agar memungkinkan mahasiswa bisa mencicil uang kuliah dalam 6 hingga 12 kali.
Namun, cicilan tersebut ternyata memiliki bunga layanan pinjol.