MILEZONE.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan pemerintah perlu ketegasan dan konsistensi dengan undang-undang haji dan umrah, yang mana pelaksanaan umrah wajib beserta dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Hal itu Ace ungkapkan dalam rapat kerja Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. Rapat dihadiri Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi.
“Umrah itu bukan seperti wisata biasa, umrah itu ibadah. Bagi yang pertama kali datang ke Arab Saudi, perlu ada yang membimbingnya. Fungsi PPIU itu kan bukan hanya sekedar bisnis, tapi juga bagaimana melakukan bimbingan dan pembinaan, serta perlindungan terhadap para jamaah umrah tersebut,” kata Ace, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (18/3/2024).
“Umrah itu tentu hak setiap orang, tapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memastikan pelindungan, dan supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang justru bisa membuat pelindungan jamaah kita terganggu,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berpendapat perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker.
“Tujuan dan sasaranya adalah bagaimana setiap warganegara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jamaah umrah backpacker,” kata Menag.
“Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik. Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jamaah umrah, terutama pelindungan jamaah,” lanjut Menag.
Dalam proses penyusunannya, Menag mengungkapkan Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jamaah, terutama yang akan umrah,” tukas Menag.






