Jakarta,Milezone.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara resmi menerapkan pembatasan jam operasional truk besar, trailer, dan kontainer di Jalan Raya Cilincing mulai Selasa (18/11/2025) sore. Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan warga yang setiap hari beraktivitas di jalur tersebut.
Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, meninjau langsung hari kedua pelaksanaan pembatasan lalu lintas bersama jajaran terkait. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah melihat kondisi Jalan Raya Cilincing yang sempit dan padat aktivitas warga.
“Kami melakukan pembatasan semata-mata demi keamanan dan keselamatan warga. Jalan ini lebarnya hanya sekitar 15–16 meter, sementara dilalui trailer besar dan juga warga yang mengantar anak sekolah, berangkat kerja, hingga berkendara motor. Risikonya tinggi sekali,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, berbagai kecelakaan yang kerap terjadi menjadi alasan kuat diberlakukannya pembatasan.
“Sering kali warga melintas hanya berjarak beberapa centimeter dari badan trailer. Itu sangat berbahaya. Pembatasan ini dilakukan agar warga bisa beraktivitas dengan tenang,” ujarnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon, menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan sebelum dilakukan evaluasi.
“Ini baru hari kedua uji coba. Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada pemilik pool dan depo trailer. Kesepakatannya, truk melintas pada jam yang sudah ditentukan,” kata Hendrico.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan keselamatan warga dengan keberlangsungan usaha.
“Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Kami berada di tengah, memastikan keamanan warga namun tetap membantu pelaku usaha agar tetap bergerak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RW 07 Kelurahan Kalibaru, Caharudin, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Jakarta Utara karena telah merealisasikan keinginan warga sejak lama.
“Kami sangat mendukung aturan ini. Pada pagi hari banyak anak sekolah melintas, dan kami khawatir terjadi kecelakaan. Kami berharap program ini dapat berjalan lancar dan warga semakin aman dan nyaman,” tuturnya.
Uji coba pembatasan akan berlangsung selama sebulan sebelum dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah aturan tersebut akan diperluas ke ruas jalan lainnya. Adapun jam pembatasan kendaraan besar berlaku pada pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB setiap hari, kecuali Minggu.
Kendaraan yang ingin keluar atau masuk pool pada jam tersebut diwajibkan menunggu hingga pembatasan selesai. Sementara, kendaraan bertonase 5.501 kg ke atas yang menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dialihkan melalui jalur alternatif: Jalan Cakung–Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda, dan Jalan Ujung Pandang.(Khairul)






