Jakarta,Milezone.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram senilai Rp1 miliar yang dikirim dari Riau ke Jakarta melalui jasa ekspedisi dengan modus disembunyikan di dalam body sepeda motor. Seorang kurir berinisial SM (30), warga Pekanbaru, diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan Ruko Sunter Mall, Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 10 maret 2026,terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi adanya rencana transaksi di sekitar Ruko Sunter Mall. Petugas kemudian melakukan observasi dan surveilans hingga mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial SM di lokasi.
” Pada saat SM diamankan dan dilakukan penggeledahan,hasil pemeriksaan ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam body sepeda motor milik SM yang dikirim melalui jasa ekpedisi” ujar, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, Senin (27/4/2026).
AKP Habibi,menerangkan total barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 1 kilogram atau Senilai 1 Rp Milyar.
“Barang bukti yang disita berupa empat paket sabu dengan berat bruto masing-masing 252 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram, dengan total sekitar 1 kilogram,senilai 1 Rp Milyar ” Terang, AKP Habibi.
Dari hasil interogasi awal, SM mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial GNS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini SM beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” pungkasnya.(Khairul)






