Jakarta,Milezone.id – Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel gardu listrik milik PLN di kawasan Jalan Pengukiran, Pekojan, Tambora. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga pelaku yang salah satunya merupakan mantan teknisi.
Ketiga tersangka berinisial EM (49), AP (46), dan N (41) diketahui melakukan aksi pencurian pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi mereka menyebabkan pemadaman listrik di wilayah sekitar dan menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.
Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan gangguan listrik yang diterima melalui call center PLN. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati kabel gardu sepanjang sekitar 30 meter telah hilang.
“Dari hasil pengecekan, diketahui kabel yang dicuri bernilai sekitar Rp28 juta,” ujar Kukuh saat konferensi pers di Mapolsek Tambora, Selasa (6/1/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda. Dua pelaku, AP dan N, diamankan lebih dahulu di kawasan BKT Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara itu, EM ditangkap beberapa jam kemudian di lapangan bola Caman Raya, Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian serupa sebanyak delapan kali di lokasi gardu PLN yang berbeda. Total kerugian yang dialami PLN akibat aksi tersebut mencapai Rp220.873.000 dari delapan gardu listrik.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. EM dan N bertugas memotong kabel gardu, sedangkan AP mengawasi situasi di sekitar lokasi. Kejahatan ini terungkap setelah aktivitas mereka terekam kamera CCTV milik warga.
“Salah satu pelaku, berinisial N, diketahui pernah bekerja sebagai teknisi PLN, sehingga memahami kondisi dan sistem kelistrikan,” tambah Kukuh.
Kabel hasil curian kemudian dijual seharga Rp2.400.000. Uang tersebut dibagi rata kepada ketiga pelaku, masing-masing menerima Rp700.000, sementara sisanya digunakan untuk biaya operasional.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Bandengan, Meyrina P. Turambi, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku melakukan pemeriksaan listrik.
“Pastikan untuk menanyakan identitas petugas, dan bila ragu segera hubungi call center PLN,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk memotong kabel serta dua unit sepeda motor milik pelaku.
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Kin).






