Hardnews

Lapas Kelebihan Penghuni 77 Persen, Banten Kerja Keras Tangani Kasus Narkoba

Lapas Kelebihan Penghuni 77 Persen, Banten Kerja Keras Tangani Kasus Narkoba

MILEZONE.ID – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024.

Kasus mengkriminalkan pengguna narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitaran Banten menjadi isu yang paling disorot.

Hal ini semakin krusial untuk ditindaklanjuti lantaran tingkat kelebihan penghuni jeruji besinya sudah 77,08 persen.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 26 Februari 2024, jumlah warga binaan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebanyak 9.550 warga binaan, namun kapasitas huniannya hanya 5.393.

“Terutama pada saat ini kasus narkotika paling terbanyak,” ujar Dodot yang didampingi empat kepala divisi dan seluruh kepala UPT Kemenkumham se-provinsi Banten, dikutip dari laman Kemenkumham, Senin (4/3/2024).

Sebagian anggota dewan yang hadir kompak menyerukan agar para pengguna narkoba tidak dimasukkan ke dalam lapas. Namun dilakukan rehabilitasi dan diatur mekanismenya dengan instansi terkait.

“Kami sepakat pengguna (narkoba) seharusnya direhabilitasi, bukan dimasukkan ke dalam lapas,” kata Dodot di Aryaduta Lippo Village, Senin (4/3/2024) petang.

Lapas Kelebihan Penghuni 77 Persen, Banten Kerja Keras Tangani Kasus Narkoba
Kasus mengkriminalkan pengguna narkoba di lapas sekitaran Banten menjadi isu yang paling mencuat dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Banten Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024. (Foto: Kemenkumham)

Moh. Rano Al Fath dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) mengatakan, BNN (Badan Narkotika Nasional), Kejaksaan, dan Pengadilan, harus mencari solusi bersama untuk permasalahan narkoba.

“Lapas sudah over kapasitas, ngga mungkin lah bisa dipaksakan (penahanan di lapas) terus,” sebutnya.

Sementara itu, I Wayan Sudirta dari Fraksi PDI Perjuangan juga mempunyai pendapat serupa. Dia berharap aparat penegak hukum harus dapat membedakan vonis antara pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.

“Ketika di Portugal (Portugal dikenal sebagai negara yang tergolong berhasil dalam menangani masalah narkoba melalui kebijakan dekriminalisasi terhadap penyalahguna narkoba – red), awalnya orang-orang Eropa tidak setuju. Tapi sekarang berhasil, boleh dong belajar dari yang berhasil,” imbuh Wayan.

Sedangkan Agung Budi Santoso dari Fraksi Partai Demokrat menilai harus ada kerja sama yang baik diantara sesama penegak hukum.

“Jangan sedikit-sedikit langsung dibebankan masuk lapas saja, jalankan restorative justice, bedakan mana yang termasuk pemakai dan pengedar. Saya tidak mau semua kejahatan masuk penjara semua,” tukas Agung.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *