MILEZONE.ID – KAI menerapkan penggunaan teknologi pemindai wajah (face recognition) untuk verifikasi penumpang saat akan boarding.
Pertanyaan pun muncul saat postingan di media sosial X menyebutkan penumpang yang belum mendaftar face recognition baru diperbolehkan masuk ke ruang boarding 10 menit sebelum keberangkatan. Hasilnya, banyak penumpang pun menyimpan rekaman wajahnya di stasiun.
Lantas, bolehkah kita menolak menggunakan face recognition?
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, menjelaskan masyarakat bisa menolak merekam wajahnya di stasiun. Dia menyebutkan hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang.
“Itu sah dilindungi Undang-Undang,” jelas Wahyudi kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/11/2023).
Dalam UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), dia menjelaskan subyek data memiliki hak untuk menolak. Termasuk menolak pemrosesan data.
Pihak KAI juga tidak dapat melarang masyarakat untuk menggunakan layanan mereka jika mereka menolak melakukan inovasi tersebut.
“Di salah satu UU PDP, subjek data berhak untuk menolak. Termasuk menolak pemrosesan data,” terangnya.
Dia menambahkan, “memproses data pribadi butuh mandatory, harus consent dari subject datanya”.
Wahyudi mengaku juga pernah diminta untuk melakukan perekaman wajah. Petugas lapangan hanya menyampaikan hal tersebut tanpa penjelasan lain.
Aturan soal kebijakan pengambilan rekam wajah itu pun tidak ditemukan oleh Wahyudi. Seharusnya KAI juga menambahkan kebijakan tersebut.
“Kebijakan privasi KAI baru terkait dengan aplikasi KAI Access. Terkait kebijakan privasi khusus menjelaskan face recognition ini saya belum menemukan. Dalam proses pengambilan wajah itu juga tidak dijelaskan. Disimpan berapa lama,” paparnya.
Artikel Selanjutnya Cegah HP Android China Curi Data Pengguna, RI Harus Gimana?
       Â