Hardnews

Karena lalai mengakibatkan orang luka berat & ringan,Pengemudi Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP

Jakarta,Milezone.id-Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus kecelakaan mobil MBG yang menabrak sejumlah murid SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (11/12/2025),malam.

Dalam keterangannya, Erick mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan. Hingga malam ini, status penanganan kasus sudah meningkat ke tahap penyidikan. Polisi menjerat pengemudi mobil dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami sedang melakukan rangkaian pemeriksaan. Status sudah naik ke penyidikan, dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 360 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan orang luka berat ataupun luka lainnya,” ujar Erick.

Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari pelapor, korban dari pihak sekolah, hingga saksi di lokasi kejadian. Selain itu, penyelidikan dilakukan bersama instansi terkait.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Satlantas. Kolaborasi diperlukan karena peristiwa ini melibatkan aspek kendaraan dan pengemudi.

Erick menjelaskan, saat ini terdapat 22 korban yang mendapatkan perawatan,3 orang dirawat di Rumah Sakit Cilincing, 9 orang dirawat di RSUD Koja,10 orang lainnya telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan

Terkait dugaan kelalaian sopir yang sempat beredar di media sosial, polisi menegaskan akan mencocokkan seluruh keterangan dengan bukti-bukti lain, termasuk kelayakan kendaraan.

“Tentu ada keterangan yang beredar. Itu akan kami sesuaikan dengan bukti lainnya. Apakah kendaraan layak atau tidak, itu harus kami periksa dulu,” tegasnya.

Hingga kini, pengemudi masih berstatus saksi. Namun, polisi membuka kemungkinan penetapan tersangka apabila alat bukti sudah memenuhi.

“Kami masih mengumpulkan alat bukti baik petunjuk maupun barang bukti, termasuk pemeriksaan saksi. Selanjutnya akan kami gelar perkara,” Pungkas Erick.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *