MILEZONE.ID – Menjelang debat perdana capres-cawapres pada 12 Desember 2023, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman memastikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah kebal dari kampanye negatif dan fitnah.
Menurutnya, dua menu utama kampanye negatif dan framing hitam yang kerap dilancarkan untuk mendiskreditkan Prabowo-Gibran adalah soal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dan tuduhan atau fitnah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Soal putusan MK Nomor 90/PUI-XXI/2023 yang disebut sebagaii hasil intervensi kekuasaan sudah terbantahkan dengan keluarnya putusan MK Nomor 141/PUU-XXI:2023 yang menegaskan bahwa putusan Nomor 90 tidak diwarnai intervensi dan tidak mengakibatkan ketidakpastian hukum, sehingga mempunyai legitimasi yang sangat kuat,” ujar Habiburokhman.
“Perlu di garisbawahi bahwa putusan MK Nomor 141 diputus oleh delapan hakim Konsitusi tanpa keterlibatan Anwar Usman. Sehingga jelas bagi rakyat bawah tanpa ada Anwar Usman pun, MK justru secara bulat tetap membuat putusan yang sama soal kesempatan anak muda untuk maju sebagai capres dan cawapres,” lanjutnya.
Sementara soal tuduhan pelanggaran HAM, ungkap dia, publik sudah sangat paham bila Prabowo sama sekali tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran HAM.
Habiburokhman menambahkan, sudah hampir 15 tahun sejak Pemilu 2009, publik bisa mengakses di dunia maya dokumen putusan Dewan Kehormatan Perwira dan keputusan Presiden BJ Habibie terkait tuduhan Pak Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis.
“Ternyata dalam dokumen Dewan Kehormatan Perwira diketahui bahwa putusan tersebut bukanlah putusan lembaga peradilan dan hanya bersifat rekomendasi. Lalu dalam dokumen keputusan Presiden BJ Habibie disebutkan Pak Prabowo tidak diberhentikan dengan tidak hormat. Justru disitu disebutkan Pak Prabowo diberi penghormatan atas jasa-jasanya selama menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” jelasnya.
“Insya Allah Pak Prabowo dan Gibran bisa maksimal menyampaikan visi misi program dan gagasan dalam debat besok,” tukas Habiburokhman.