Ilustrasi Pemungutan Suara (Foto : Getty Images)
Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, hingga Wali Kota dan Wakil Walikota.
Pelaksanaan Pilkada akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Kini, tahapan Pilkada 2024 memasuki masa tenang. Ini adalah waktu yang tak boleh digunakan untuk beraktivitas kampanye. Terhitung masa tenang kampanye dimulai sejak hari ini, Minggu 24 November 2024 hingga menjelang hari pemungutan suara.
Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ada sejumlah ketentuan yang mesti ditaati selama periode ini, apa saja?
Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.
Aturan dan Larangan selama Masa Tenang
Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:
- Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun
- Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Kemudian bagi siapapun yang melanggar terdapat sanksi yaitu hukum pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Keterangan terkait sanksi tersebut tertulis dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Pasal 492 berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”