Hardnews

Dimulai April, KPU Siapkan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Dimulai April, KPU Siapkan Tahapan Pilkada Serentak 2024

MILEZONE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2024.

KPU selanjutnya bakal mulai mempersiapkan tahapan Pilkada serentak 2024.

“Penting juga untuk kita segera songsong adalah Pilkada 2024, yang rencananya pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada melalui jalur perseorangan, mulai dapat mempersiapkan diri.

Sebab, ungkap Hasyim, KPU akan membuka tahapan pencalonan bagi perseorangan pada April 2024.

“Dalam beberapa waktu ke depan di awal April 2024 ini, bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah apakah itu gubernur, bupati, wali kota melalui jalur perseorangan itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam Pilkada baik gubernur maupun bupati, wali kota di tahun 2024,” lanjutnya.

“Sehingga dengan begitu kami di KPU selain menuntaskan kegiatan-kegiatan tahapan Pemilu 2024 juga mulai memasuki tahapan Pilkada 2024,” tambah Hasyim.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon

22 September 2024: penetapan pasangan calon

25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *