Hardnews

Dendam Diperlakukan Beda, Anak Tega Racuni Ibu dan Dua Saudaranya di Warakas

Jakarta,Milezone.id – Misteri tewasnya satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Polisi menyebut, pelaku pembunuhan adalah AS (22), anak kandung korban, yang nekat meracuni ibu dan dua saudaranya karena menyimpan dendam akibat merasa diperlakukan berbeda di dalam keluarga.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, motif pembunuhan tersebut merupakan akumulasi kekesalan pelaku terhadap ibunya, SS (55).

“Ini merupakan akumulasi kejengkelan pelaku terhadap lingkungan internal keluarganya, terutama kepada ibunya. Pelaku merasa diperlakukan berbeda,” kata Onkoseno saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).

Onkoseno menjelaskan, pelaku kerap pulang larut malam bahkan tidak pulang ke rumah, sehingga sering memicu kemarahan sang ibu.
“Pelaku sering pulang malam dan tidak pulang, dicari-cari oleh ibunya. Dari situ timbul kemarahan dari ibunya,” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga diketahui beberapa kali terlibat cekcok dengan kakak dan adiknya.
“Motivasinya karena jengkel kepada orang tuanya dan pernah bertengkar dengan kakak-adiknya,” tambah Onkoseno.

Polisi mengungkapkan, AS membeli racun tikus di sebuah warung dan mencampurkannya ke dalam minuman yang ada di rumah. Racun tersebut kemudian diberikan kepada para korban, yakni SS (55), AF (27), dan AD (14).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja,” ungkap Onkoseno.
Terkait kondisi kejiwaan pelaku, polisi memastikan tidak ditemukan gangguan jiwa berat berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater.

“Hasilnya, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat. Namun, memiliki pola penyelesaian masalah yang tidak adaptif, dorongan agresivitas, dan secara mental mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah satu keluarga ditemukan meninggal dunia di rumah mereka pada Januari 2026. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyebut, keluarga tersebut terdiri dari seorang ibu dan empat anak, dengan ayah yang telah meninggal dunia lebih dulu.

“Di lokasi ditemukan satu anak lainnya yang masih hidup. Keluarga ini terdiri dari satu ibu dan empat bersaudara,” kata Erick.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Kepala Urusan Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri Azhar Darlan menyatakan, ditemukan zat beracun dalam organ tubuh ketiga korban. Hal tersebut diperkuat oleh hasil autopsi tim forensik RS Polri Kramat Jati,Jakarta Timur.

“Kesimpulan pemeriksaan menunjukkan penyebab kematian akibat senyawa kimia yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh dan melebihi batas toleransi,” ujar Dokter Spesialis Forensik Raditya Mahardika.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka mencapai 20 tahun penjara.(Khairul).

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *