Jakarta,Milezone.id – Bea Cukai Marunda secara resmi melaksanakan pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) serta Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD),.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Marunda dalam menjalankan peran sebagai Community Protector dan Revenue Collector guna menindak tegas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Setiaji Tenggamus, mengatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan terbukti melanggar regulasi kepabeanan dan cukai serta sebagian besar berada dalam kondisi rusak sehingga wajib dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Upaya hukum telah dilakukan melalui proses penyelidikan yang cermat dan penegakan hukum yang tegas. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang,” ujar Setiaji saat di konfirmasi Milezone.id pada Rabu, (30/12/2025).
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Marunda juga telah menjalankan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan memberikan kontribusi kepada negara berupa Denda Penyidikan (Ultimum Remedium) sebesar Rp364.773.000.
Kegiatan pemusnahan berbagai jenis barang ilegal yang di laksanakan pada kamis(18/12/2025),Bea Cukai Marunda memusnakan barang bukti di antaranya rokok sebanyak 2.652.309 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp4,48 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2,23 miliar. Selain itu, turut dimusnahkan rokok elektrik, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), produk kosmetik ilegal, pallet plastik, serta ratusan kotak penyimpanan plastik.
Sementara itu, barang yang berstatus BTD dan dimusnahkan antara lain Polyvinyl Butyral (PVB) Plastic seberat 1.433 kilogram yang telah rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis, V-belt, serta plastik kemasan.
Proses pemusnahan dilakukan melalui metode peleburan dan perusakan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Bea Cukai Marunda juga memperhatikan aspek lingkungan dengan memilih metode pemusnahan yang aman dan minim risiko.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Marunda berharap dapat meningkatkan transparansi kepada masyarakat terkait kinerja dan capaian institusi, memperkuat sinergi dengan instansi terkait, serta menegaskan peran Kementerian Keuangan dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berdampak buruk bagi kesehatan.
Bea Cukai Marunda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai demi mencegah kerugian negara akibat pelanggaran hukum.(Khairul).






