MILEZONE.ID – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menegaskan bahwa ancaman melalui media sosial tidak lagi dianggap sebagai kebebasan berbicara tetapi masuk ke ranah pidana.
“Ancaman yang mengancam keselamatan seseorang masuk ke ranah pidana. Ini bukan lagi masalah kebebasan berbicara,” ujar Anies di Bandara Patimura, Ambon, Maluku, Senin, 15 Januari 2024.
Anies mengapresiasi tindakan cepat Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil menangkap pelaku pengancaman terhadap dirinya yang kemudian menyerahkan diri.
“Saya sangat mengapresiasi Kapolri yang sigap dan berhasil menangkap serta memproses hukum pelaku,” katanya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menjelaskan bahwa kebebasan berbicara harus dilindungi, namun tidak boleh ada pribadi yang mengancam keselamatan orang lain. Menurut Anies, hal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua orang bahwa kebebasan berbicara harus dijunjung tinggi dan tidak boleh ada ancaman terhadap keselamatan seseorang.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi semua. Jika terjadi pada anak di bawah umur, mereka harus dibina agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Jika terjadi pada orang dewasa, maka hukum akan berlaku,” ujar Anies.
Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Pada Sabtu, 13 Januari 2024, pelaku pengancaman penembakan terhadap Anies melalui akun Instagram @rifanariansyah menyerahkan diri ke Polda Kalimantan Timur.
“Setelah kami melakukan profiling terhadap akun tersebut, tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AN (22) yang berasal dari Sangata, Kutai Timur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin, 15 Januari 2024.
Menurut Yusuf, setelah mengidentifikasi pelaku, pihak kepolisian langsung menghubungi keluarga pelaku dan menjelaskan situasi yang terjadi. Dengan sukarela, pelaku bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk ditahan.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.
“Meskipun akun media sosial tersebut telah dihapus, polisi masih dapat mengidentifikasi pemiliknya. Kami langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga pelaku untuk menjemput dan memintai keterangan,” jelas Yusuf.
Pada hari Senin, 15 Januari 2024, polisi melakukan gelar perkara dengan melibatkan tim yang terdiri dari saksi ahli di bidang bahasa, pidana, dan teknologi informasi.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” ungkap Yusuf.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Tindakan ini merupakan respons yang cepat terhadap ancaman yang dilakukan di media sosial atau ruang publik lainnya,” ujar Yusuf.
Yusuf juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh unggahan di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami dari kepolisian menjamin akan bersikap netral dalam Pemilu 2024 dan akan memastikan bahwa pemilu berjalan dengan damai, aman, lancar, dan tertib,” tutup Yusuf.