Jakarta,Milezone.id — Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta untuk melampaui pendekatan regulatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, dengan memperkuat kehadiran di ruang digital serta media luar ruang yang semakin dominan dalam membentuk ruang publik masyarakat.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat internal Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama KPID dalam agenda penyampaian laporan kwartal. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, berlangsung dinamis dan konstruktif, serta menghasilkan kesamaan pandangan bahwa Jakarta saat ini berada dalam kondisi “darurat penyiaran sehat”.
Komisi A menilai, arus informasi yang berkembang melalui berbagai medium—tidak hanya televisi dan radio, tetapi juga media sosial, platform digital, hingga media luar ruang—telah membentuk satu kesatuan ruang publik yang mempengaruhi perilaku masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan pengawasan tidak dapat lagi semata-mata bertumpu pada aspek regulatif.
Dalam konteks ini, Komisi A mendorong KPID untuk mengembangkan pendekatan yang lebih adaptif, termasuk melalui penguatan pendekatan sosial yang mampu menjangkau ruang-ruang siaran berbasis internet dan media luar ruang.
“Penguatan peran KPID tidak hanya pada aspek pengawasan formal, tetapi juga bagaimana hadir di tengah masyarakat dalam menjaga kualitas informasi yang beredar,” menjadi salah satu penekanan dalam forum tersebut.
Selain itu, Komisi A juga memberikan perhatian terhadap perlunya penguatan kapasitas KPID, baik melalui penambahan sumber daya manusia, pembaruan sarana dan prasarana, maupun penguatan sistem pengawasan agar mampu menjangkau seluruh lembaga penyiaran secara lebih optimal.
Dalam rapat tersebut, Komisi A turut menyoroti pentingnya penguatan konten siaran berbasis budaya lokal, khususnya budaya Betawi, serta konten edukatif sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai sosial masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital.
Secara regulatif, kewenangan KPID masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang membatasi pengawasan pada penyiaran berbasis frekuensi radio. Namun demikian, Komisi A menilai bahwa dalam praktiknya, masyarakat tidak lagi membedakan sumber informasi berdasarkan medium, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih luas dan responsif terhadap perkembangan zaman.Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Komisi A DPRD terhadap penguatan peran KPID.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta yang menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap kualitas ruang publik Jakarta. Dukungan ini menjadi penting bagi KPID dalam memperkuat peran, tidak hanya dalam pengawasan regulatif, tetapi juga melalui pendekatan sosial di ruang digital dan media luar ruang,” ujar Ahmad Sulhy.
Ia menambahkan, KPID ke depan akan mengembangkan dua pendekatan utama, yakni penguatan pengawasan berbasis regulasi terhadap lembaga penyiaran, serta penguatan literasi media dan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari kehadiran di ruang publik digital.
Selain itu, turut mengemuka dalam rapat pentingnya mendorong kembali peran media penyiaran dalam kehidupan masyarakat, antara lain melalui gerakan “kembali menonton televisi dan mendengar radio”. Gerakan ini dinilai sebagai upaya membangun pola konsumsi media yang lebih bertanggung jawab, sekaligus menghidupkan kembali ruang interaksi dalam keluarga.
Komisi A DPRD DKI Jakarta juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja awal KPID yang telah berjalan kurang lebih empat bulan sejak dilantik pada Desember 2025, serta menyatakan dukungan terhadap penguatan kelembagaan ke depan, dengan penekanan pada peningkatan akuntabilitas melalui laporan rutin dan koordinasi yang berkelanjutan dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan dorongan tersebut, Komisi A berharap KPID dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya, tidak hanya sebagai pengawas penyiaran, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas ruang publik Jakarta di tengah dinamika perkembangan media yang semakin kompleks.(Red)






