Hardnews

Temuan Pungli Rp6,14 Miliar di Rutan KPK, Legislator: Sangat Menyedihkan!

Temuan Pungli Rp6,14 Miliar di Rutan KPK, Legislator: Sangat Menyedihkan

MILEZONE.ID – Temuan 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari.

Legislator yang akrab disapa Tobas itu menilai, temuan tersebut sangat menyedihkan. Sebab, kata dia, ini terjadi di dalam lembaga yang seharusnya dapat dipercaya masyarakat sebagai pemberantasan praktik kecurangan dan korupsi.

“Ini satu hal yang sangat menyedihkan ya, ketika pungli justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK,” ujar Tobas, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (17/1/2024).

Dia meminta agar temuan itu dievaluasi total. Selain itu, ungkap Tobas, agar penindakan hukum ditegakkan kepada para oknum yang terlibat dan KPK wajib mengevaluasi sistem yang berjalan saat ini.

Dia menegaskan evaluasi harus dilakukan dari akar masalah. Menurutnya, bisa jadi praktik tersebut memang bukan sekali terjadi di KPK.

Apabila evaluasi tidak segera dilakukan, Tobas meyakini tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin jeblok.

Temuan Pungli Rp6,14 Miliar di Rutan KPK, Legislator: Sangat Menyedihkan
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyoroti temuan 93 pegawai KPK yang terlibat dalam dugaan pungli di rumah tahanan KPK. (Foto: Farhan/nr)

“Jadi peristiwa (pungli) yang tidak dapat terkontrol ataukah sebenarnya ini sudah menjadi suatu hal yang biasa? Yang berarti sudah bobrok sekali kalau ini menjadi suatu hal yang biasa,” imbuhnya.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya mengungkap nilai pungli yang melibatkan 93 pegawai mencapai Rp6,14 miliar. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dari jumlah itu setiap oknum menerima besaran bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta.

Total angka Rp6,14 miliar merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022. Dalam kasus tersebut, Albertina menyebut Dewas KPK telah memeriksa 169 orang, yang 137 diantaranya merupakan pihak eksternal, serta 32 orang lainnya adalah mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur.

Hasilnya, 93 orang memenuhi syarat untuk masuk ke tahap sidang etik. Ada 44 sisanya tidak memenuhi syarat. Lalu, ada satu orang yang telah dijatuhi sanksi pada Agustus lalu.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *